SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi dan Ketua Komisi II, Yodi Setiawan beserta anggotanya, Rabu (18/12/2024) siang meninjau lokasi bantaran sungai Kapuas di lokasi HGU PT. PHS Desa Seraras Sekadau Hilir.
Kedatangan tim DPRD disambut ratusan masyarakat petani plasma yang pada Selasa kemarin ber audensi ke DPRD Sekadau.
dalam peninjauan ini, dengan dipandu Ramli, ketua Aliansi Pembela Masyarakat Kecil dan beberapa tokoh masyarakat lainya, melihat dan melakukan pengukuran batang tanam tumbuh lahan inti PT.PHS dengan bibir sungai Kapuas dengan meteran.
selain itu di lokasi juga tampak tumpukan TBS yang sudah membusuk di bibir sungai yang menurut warga adalah sisa tangkos TBS PT. PHS.
Paska melakukan pengukuran, Wakil Ketua Handi dan Komisi II DPRD diarankan untuk melihat kondisi aliran sungai Engkaluk yang menurut warga tercemar oleh limbah CPO PT. PHS.
Dalam menuju titik ini, perjalanan harus ditempuh dengan menggunakan sepeda motor dikarenakan memasuki perkebunan sawit. para Wakil Rakyat dan Masyarakat sempat diguyur hujan pada saat melakukan peninjauan.
Menyikapi kondisi dilapangan ini, Handi, menyatakan pihaknya di DPRD meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kedua belah pihak baik masayarakat petani plasma maupun perusahaan.
" kami akan memproses apa yang diadukan masyarakat kemarin di kantor DPRD dan fakta lapangan hari ini, " ujar Handi.
Selaku Wakil Rakyat, Handi menegaskan, akan membantu masyarakat petani plasma PT.MPE untuk memperjuangkan hak - hak sebagai petani.
"terkait permasalahan ini, selaku wakil rakyat meminta para tokoh masyarakat yang menyampaikan permasalahan ke DPRD untuk melengkapi bukti - bukti, " timpalnya.
Sementara itu, Ramli, Ketua Orgnisasi Pembela Hak Masyarakat Kecil berharap agar secaepatnya adanya kejelasan penyelesaian permasalahan dari Wakil Rakyat di DPRD Sekadau.
" permasalahan antara masyarakat dengan PT. MPE dan PHS sudah berlangsung lama namun belum ada kejelasan penyelesaian, " kata Ramli.
Ia menegaskan bahw masyarakat tetap menuntut Hak Guna Usaha (HGU) yang pada perjanjian awal selama 25 Tahun bukan 35 Tahun.
" selain itu hak - hak masyarakat terkait lahan plasma juga banyak yang belum terpenuhi, " timpalnya.(Nii)