SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan terhadap penyakit rabies. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Sekretaris DKP3 Sekadau, Utin Ramdiana, mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk segera melakukan vaksinasi rabies. Menurutnya, vaksinasi tersebut bisa diperoleh secara gratis melalui layanan yang disediakan oleh petugas di tingkat desa atau kecamatan.
"Untuk mendapatkan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi pihak desa atau kecamatan. Petugas kami akan melakukan vaksinasi secara gratis," kata Utin pada Senin (25/11/2024).
Selain itu, Utin mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada petugas DKP3 jika menemukan gejala rabies pada hewan peliharaan mereka, seperti perilaku anjing yang mendadak menjadi agresif dan menggigit tanpa terkendali. "Segera hubungi petugas jika menemui gejala seperti ini untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.
Utin juga menjelaskan langkah pertama yang harus diambil apabila terjadi gigitan hewan penular rabies (HPR). "Luka akibat gigitan harus segera dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit, kemudian bawa korban ke puskesmas untuk penanganan medis," katanya.
Pemkab Sekadau juga mengingatkan agar masyarakat rutin melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan minimal setahun sekali, serta menjaga hewan peliharaan dengan baik. Selain itu, Utin mengimbau agar tidak mengganggu HPR yang sedang makan, tidur, atau melahirkan untuk menghindari potensi gigitan.
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan angka kasus rabies di Kabupaten Sekadau dapat ditekan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan dapat meningkat.