SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Program ini tak hanya sekedar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki kejelasan status kepemilikan tanah yang lebih kuat secara hukum.
Serah terima SHM untuk program PTSL berlangsung di Kantor Desa Biaban, yang mencakup Desa Biaban dan Cupang Gading, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu (13/11/2024). Sebanyak 519 sertifikat diserahkan untuk Desa Biaban dan 750 sertifikat untuk Desa Cupang Gading. Hal ini menandai kemajuan besar dalam upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga desa yang sebelumnya mungkin masih terabaikan dalam pengelolaan tanah mereka.
Kepala Desa Nanga Biaban, Ado, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelaksanaan program PTSL yang dapat membantu masyarakatnya merasa lebih aman dalam mengelola tanah. “Dengan adanya PTSL, masyarakat lebih tenang, karena ada bukti hukum yang sah mengenai kepemilikan tanah mereka,” ujarnya.
PTSL menjadi langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang selama ini sering memicu sengketa.
Tidak hanya di tingkat desa, program ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan. Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, turut mengapresiasi upaya BPN Sekadau yang mengalokasikan target PTSL di wilayahnya. Menurutnya, serah terima sertifikat ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Wardianus juga mengingatkan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan baik, karena proses pengurusan sertifikat yang hilang atau rusak membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Ia juga memberi pesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat PTSL untuk lebih bijak dalam memanfaatkan tanah mereka, terutama terkait dengan penggunaan tanah sebagai jaminan pinjaman.
Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda, menegaskan bahwa PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum tanah bagi masyarakat, tanpa membebani mereka dengan biaya yang tinggi. "Program ini hadir dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah, dan prosesnya pun efisien, karena petugas BPN datang langsung ke masyarakat," jelas Kainda.
Dengan semakin banyaknya sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat, diharapkan ke depan akan semakin banyak tanah yang terdaftar dan terlindungi secara hukum, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sebelumnya mungkin merasa terancam oleh ketidakjelasan status tanah mereka.
Saat ini, BPN Sekadau juga tengah mengembangkan sistem pelayanan sertifikasi tanah secara online, yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status sertifikat mereka secara langsung melalui situs resmi ATR/BPN.*(Nii/Aii)*