Iklan

PT MPE dan DKP3 Sekadau Sosialisasi Replanting dan HGU di Desa Tapang Semadak

Editor: Muezz@
30/11/2024
Last Updated 2024-11-30T13:16:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - PT Multi Prima Entakai (PT MPE) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi terkait kegiatan replanting dan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (29/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa setempat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.


Koordinator Sub Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT BPN Sekadau, Dirgantara Kharisma, menjelaskan dalam paparannya mengenai gambaran HGU sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPN. Ia menyebutkan bahwa HGU dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki perizinan dan hak atas tanah.


“Sesuai UUD dan UUPA, agar dapat dikeluarkan HGU, perusahaan wajib mengantongi perizinan yang diperlukan,” ujar Dirgantara.


Sementara itu, Rahim, yang mewakili Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, menjelaskan dasar kegiatan replanting oleh PT MPE. Menurutnya, program ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program transmigrasi.


“Pola PIR-Trans adalah pola kerja sama antara perkebunan besar sebagai inti dengan perkebunan rakyat sebagai plasma. Sistem ini saling menguntungkan dan berkesinambungan,” jelas Rahim.


Ia juga menambahkan bahwa PT MPE merupakan salah satu perusahaan tertua di Kabupaten Sekadau yang menjalankan pola PIR-Trans bersama perusahaan lainnya dengan pola serupa.


Kepala Desa Tapang Semadak, Masliyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait aturan replanting dan HGU.


“Di wilayah Desa Tapang Semadak, tidak ada HGU untuk kebun inti. Masalah yang muncul adalah proses civing. Kami berharap pihak perusahaan dan pihak terkait memberikan penjelasan langsung agar masyarakat tidak menerima informasi yang salah,” kata Masliyadi.


Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat memahami dengan jelas isu-isu terkait HGU, replanting, dan proses civing.


Perwakilan PT MPE, Josaphat, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tapang Semadak atas fasilitas yang diberikan untuk pertemuan ini. Ia berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak.


Josaphat menjelaskan bahwa PT MPE sejak awal ditunjuk untuk menjalankan program pemerintah PIR-Trans pada tahun 1986 sesuai Instruksi Presiden. Program ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma.


“Program ini mengatur kebun inti sebagai milik perusahaan, sementara plasma menjadi milik petani. Untuk wilayah Desa Tapang Semadak, replanting perlu dilakukan karena umur sawit sudah tidak produktif lagi,” ujar Josaphat.


Ia juga menambahkan bahwa HGU PT MPE masih berlaku hingga tahun 2037 sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta izin untuk melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif di wilayah desa tersebut.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Camat Sekadau Hilir, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Aminudin, perwakilan DAD Kabupaten Sekadau, Ketua TBBR Sekadau, para kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat Desa Tapang Semadak, dan tamu undangan lainnya. DKPPP) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi terkait kegiatan replanting dan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (29/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa setempat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.


Koordinator Sub Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT BPN Sekadau, Dirgantara Kharisma, menjelaskan dalam paparannya mengenai gambaran HGU sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPN. Ia menyebutkan bahwa HGU dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki perizinan dan hak atas tanah.


“Sesuai UUD dan UUPA, agar dapat dikeluarkan HGU, perusahaan wajib mengantongi perizinan yang diperlukan,” ujar Dirgantara.


Sementara itu, Rahim, yang mewakili Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, menjelaskan dasar kegiatan replanting oleh PT MPE. Menurutnya, program ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program transmigrasi.


“Pola PIR-Trans adalah pola kerja sama antara perkebunan besar sebagai inti dengan perkebunan rakyat sebagai plasma. Sistem ini saling menguntungkan dan berkesinambungan,” jelas Rahim.


Ia juga menambahkan bahwa PT MPE merupakan salah satu perusahaan tertua di Kabupaten Sekadau yang menjalankan pola PIR-Trans bersama perusahaan lainnya dengan pola serupa.


Kepala Desa Tapang Semadak, Masliyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait aturan replanting dan HGU.


“Di wilayah Desa Tapang Semadak, tidak ada HGU untuk kebun inti. Masalah yang muncul adalah proses civing. Kami berharap pihak perusahaan dan pihak terkait memberikan penjelasan langsung agar masyarakat tidak menerima informasi yang salah,” kata Masliyadi.


Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat memahami dengan jelas isu-isu terkait HGU, replanting, dan proses civing.


Perwakilan PT MPE, Josaphat, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tapang Semadak atas fasilitas yang diberikan untuk pertemuan ini. Ia berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak.


Josaphat menjelaskan bahwa PT MPE sejak awal ditunjuk untuk menjalankan program pemerintah PIR-Trans pada tahun 1986 sesuai Instruksi Presiden. Program ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma.


“Program ini mengatur kebun inti sebagai milik perusahaan, sementara plasma menjadi milik petani. Untuk wilayah Desa Tapang Semadak, replanting perlu dilakukan karena umur sawit sudah tidak produktif lagi,” ujar Josaphat.


Ia juga menambahkan bahwa HGU PT MPE masih berlaku hingga tahun 2037 sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta izin untuk melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif di wilayah desa tersebut.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Camat Sekadau Hilir, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Aminudin, perwakilan DAD Kabupaten Sekadau, Ketua TBBR Sekadau, para kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat Desa Tapang Semadak, dan tamu undangan lainnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl