SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau, Frans Zeno, menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sekadau.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Gubernur Kalimantan Barat yang mengharuskan ASN menjaga independensi dalam menjalankan tugas mereka selama masa Pilkada.
Frans Zeno menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah mengambil langkah tegas dengan mengadakan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh ASN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat merusak netralitas.
Bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemkab Sekadau juga melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN terkait Pilkada. Hingga saat ini, tidak ada pelanggaran netralitas yang terdeteksi.
“Sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran. Kami terus memberikan edukasi kepada ASN untuk mematuhi aturan agar terhindar dari masalah hukum,” kata Frans Zeno.
Meski diingatkan untuk tetap netral, ASN tetap diberi kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.