SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Satpol PP, berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada tahun ini. Revisi ini akan mencakup perubahan lebih dari 50 persen dari isi peraturan, termasuk penambahan sanksi denda dan pidana, yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan yang lama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menjelaskan bahwa revisi ini berdasarkan kajian akademis yang dilakukan bersama Universitas Tanjungpura Pontianak. "Perubahan ini bertujuan agar peraturan yang ada dapat lebih relevan dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan," ungkap Ugang pada Sabtu (16/11/2024).
Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penambahan sanksi denda dan pidana yang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Selain itu, pendekatan dalam penegakan Perda juga akan lebih mengutamakan komunikasi yang informatif, dialogis, dan persuasif.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga akan menambah satu poin ketertiban baru, yang menjadikan jumlah total ketertiban yang diatur dalam peraturan ini menjadi 14 poin. Poin baru ini akan mencakup berbagai aspek, seperti ketertiban kebersihan, tata ruang, parkir, hingga penanganan bencana.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Sekadau, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.