Iklan

Raperda APBD 2025 Sekadau Disetujui, Bupati Apresiasi Kerja Sama DPRD

Editor: Muezz@
30/11/2024
Last Updated 2024-12-06T02:15:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Pada Jumat (29/11/2024), Bupati Sekadau, Aron, SH, memberikan Pendapat Akhir terkait persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD.


Bupati Aron mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan Raperda ini. Ia menilai hubungan harmonis ini sangat penting dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah. “Kerja sama dan koordinasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD telah memungkinkan Raperda ini diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas,” ujar Bupati.


Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja bersama Badan Anggaran DPRD, mengharapkan bahwa pelaksanaan APBD 2025 akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Sekadau.


Lebih lanjut, Bupati Aron menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah mengacu pada kebijakan pembangunan Kabupaten Sekadau yang berfokus pada kemajuan, kesejahteraan, dan martabat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga postur APBD yang sehat, dinamis, dan antisipatif guna mendukung berbagai agenda pembangunan daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang terlihat jelas dalam proses persetujuan Raperda ini. Proses tersebut telah mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku, sehingga APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui tepat waktu.


Bupati Aron juga mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sarana dan prasarana, serta prinsip selektif dan akuntabel dalam perjalanan dinas.


Terakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Bupati menegaskan bahwa Raperda APBD 2025 harus disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk evaluasi dalam waktu tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Ini bertujuan memastikan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai peraturan yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl