SEKADAU, JARINGANMEDIA.com - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sebuah prestasi bagi daerah. Kabupaten Sekadau yang baru berusia 21 Tahun terhitung telah 12 kali mendapatkan predikat ini (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Prestasi ini tentunya tak lepas dari keaktifan laporan keuangan daerah yang tersusun dengan baik serta sesuai dengan realisasi pelaksaan dan pengunaan keuangan dalam pembangunan.
" semua penyerapan dan pengunaan anggran, dari Dinas, kantor, badan dan lainya kan harus di pertanggungjawaban dalam bentuk laporan, itu lah yang di kumpukan ke kami untuk kami laporkan ke BPK," jelas Nurhadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, tidak mudah bagi sebuah Kabupaten atau Provinsi untuk mendapatkan predikat ini. hal ini berkaiatan dengan realisasi penyerapan anggaran yang disertai dengan laporan penggunaanya.
BPK sendiri, memberikan beberapa katagori setelah dilakukan proses penilaian penyerapan dan pengunaan angarah.pada pringkat terendah, BPK akan mengeluarkan predikat Disclaimer, selanjutnya ada predikat Tidak berpendapat, predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tertinggi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih kabupaten Sekadau sejak tahun 2011 lalu.
" Kita, Sekadau selama 12 tahun berturut-turut mendapatkan predikat WTP dan berhasil kita pertahankan," timpal Nurhadi.
Predikat ini diperoleh Kabupaten Sekadau sejak periode ke dua Bupati Sekadau sebelumnya, Simon Petrus dan masih bertahan sampai dengan tahun 2023.
" hasil pemeriksaan tahun ini akan diumumkan BPK pada tahun depan, dan yang tahun lalu, di umukan pada tahun ini, " jelas Nurhadi. *(Nii/Aii)*